Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi: Babi Sempat Dikubur di Pemakaman Keluarga

Kompas.com - 20/09/2021, 15:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran hoaks alias berita bohong soal babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim di Bedahan, Sawangan, Depok, digelar Pengadilan Negeri Depok, Senin (20/9/2021).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi yaitu mantan Ketua RW 04 Bedahan, Hamdani.

Dalam kesaksiannya, Hamdani, mengatakan bahwa bangkai babi yang telah disembelih sempat dikubur di pemakaman keluarga.

Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong

"Jadi awalnya, dikuburkan di pemakaman keluarga," ungkap Hamdani.

Menurut Hamdani, berdasarkan permintaan pihak pemilik pemakaman keluarga tersebut, bangkai babi yang telah dikuburkan itu harus dipindahkan.

"Mereka bilang, 'Pak RW, ini tolong dipindahkan, jangan dikubur dekat makam keluarga saya'," ungkap Hamdani.

"Jangan dicampurin sama babi hutan, karena ini makam orangtua," Lanjut dia.

Baca juga: Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong soal Babi Ngepet, Adam Ibrahim Tak Ajukan Eksepsi

Setelah menerima permintaan tersebut, akhirnya bangkai babi dipindahkan ke tanah kosong.

"Jam 3 pagi, babi lalu dipindahkan ke tanah kosong depan rumah Pak RT," kata Hamdani.

Setelah dipindahkan ke tanah kosong, kuburan babi tersebut dibongkar oleh polisi pada keesokan harinya.

"Ketika polisi datang, kuburan dibongkar lagi. Lalu difoto (bangkai babi) dan dikubur kembali," kata dia.

Baca juga: Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Disebut Tak Pakai Modal Pribadi

Saat kuburan dibongkar, Hamdani menegaskan, wujud yang terlihat di kuburan tersebut adalah bangkai babi, bukan manusia.

"Yang digali itu babi, bukan manusia," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan masing-masing hukuman paling lama 10 tahun dan 3 tahun penjara.

Dakwaannya yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam surat dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.

Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang ketiga digelar pada Selasa (28/9/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com