Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Tembakau Sintetis di Bogor Kemas Barang Siap Edar Dalam Bungkusan Pakan Burung

Kompas.com - 22/09/2021, 19:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat orang yang merupakan produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 11 September 2021.

Polisi menyebutkan, empat tersangka inisial WH, GL, AN dan ER selain menyediakan bahan baku juga menyediakan tembakau sintetis siap edar.

Tembakau sintetis itu dikemas para tersangka menggunakan kemasan pakan burung untuk mengelabui polisi dalam peredarannya.

Baca juga: Produsen Tembakau Sintetis di Kabupaten Bogor Ditangkap, 24 Kg Bahan Baku Disita

"Ini para tersangka yang berhasil kami amankan mereka (modusnya) untuk mengelabui petugas mengemas tembakau menggunakan bungkus pakan burung," ujar Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Amantha menjelaskan, para tersangka melakukan penjualan media sosial Instagram sebelum kemudian melakukan pengiriman.

"Sama seperti kasus yang kami ungkap kemarin, karena mereka ini satu jaringan mereka tetap sama menggunakan media sosial Instagram," ucap Amantha.

Sebelumnya, Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka pelaku lain yang dibekuk lebih dahulu oleh jajaranya.  Tersangka itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangsel dan rumah di bilangan Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pelaku yang pertama ditangkap yakni GL yang berperan sebagai kurir. Dalam penelusuran polisi, kasus itu mengarah ke WH, AN dan ER yang salama ini menyimpan bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

"Ini yang berhasil diungkap, yaitu penangkapan yang dilakukan keempat orang, dilakukan penangkapan di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Hedwin.

Polisi menyita barang bukti dari penangkapan para tersangka berupa 24 kilogram bahan baku berupa MDMB-4en-Pinaca yang bisa dijadikan 900 kilogram tembakau sintesis.

"Barang bukti yang disita berjumlah lebih dari 24 kilo. Ini apabila diproses atau diolah, maka bisa menjadi narkotika jenis sintetis sebanyak 900 kilogram," kata Hedwin.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat 2 subsider 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com