JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda hingga Rp 6,1 miliar dari para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 sejak 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda paling banyak dikumpulkan dari warga yang terjaring operasi masker.
"Sejak awal pandemi di awal 2020 hingga 21 September kemarin, denda yang terkumpul karena penggunaan masker mencapai Rp 4.738.920.000," ucapnya, Rabu (22/9/2021).
Angka ini dikumpulkan dari 761.774 warga DKI Jakarta yang melanggar aturan soal penggunaan masker di tempat umum.
Baca juga: Ada Vaksinasi Massal bagi Warga Depok di Terminal Jatijajar Jumat Ini, Simak Cara Daftarnya
Kemudian, Pemprov DKI juga mendapat pemasukan Rp 1.419.250.000 dari tempat usaha, seperti tempat makan, restoran, dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.
"Total keseluruhan dari awal pandemi sampai 21 September yang dikenakan sanksi ada 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya," ujarnya di Balai Kota.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebutkan, denda tersebut sudah disetorkan ke kas daerah.
Meski dalam penerapan PPKM Level 3 ini Pemprov DKI melakukan sejumlah pelanggaran aturan, Arifin menegaskan, Satpol PP akan tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
"Kami patroli bisa sampai jam dua atau tiga pagi, khususnya di malam Sabtu, malam Minggu saat pengunjung biasanya jauh lebih banyak," kata Arifin.
Seperti diketahui, DKI Jakarta saat ini masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sampai 4 Oktober 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Selama Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Kumpulkan Rp 6,1 M dari Denda Pelanggar Prokes".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.