JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang ditemukannya 25 klaster penyebaran Covid-19 di sekolah di Jakarta menjadi berita paling banyak dibaca, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, ada pula berita tentang jam operasional terbaru dari kafe dan restoran di Jakarta.
Kompas.com merangkum sejumlah berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Kamis kemarin di sini:
Survei Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek) menemukan ada 25 klaster Covid-19 di Jakarta yang berasal dari kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Dari 25 klaster tersebut, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan klaster PTM terbanyak, yakni 8 klaster. Di Jakarta Timur ada 6 klaster, Jakarta Utara 5 Klaster, Jakarta Selatan 5 klaster dan 1 klaster di Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemprov DKI Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Normalisasi Sungai dan Waduk
Sementara itu, total pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang tercatat positif Covid-19 mencapai 227 orang. Sedangkan siswa atau peserta didik yang terpapar Covid-19 dan berstatus positif berjumlah 241 orang.
Baca berita selengkapnya di sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku hingga 4 Oktober 2021.
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Baca juga: Polisi Terapkan Crowd Free Night di Alam Sutra, Bintaro, Summarecon Bekasi
Ada sejumlah aturan yang berubah di Kepgub kali ini, termasuk aturan tentang jam operasional restoran dan kafe. Kini jam operasional restoran dan kafe dibagi menjadi dua.
Usaha yang buka dari pagi diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB, sedangkan usaha yang buka pada malam hari boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Baca berita selengkapnya di sini.
Tabir yang menutupi berbagai kasus pelecehan anak oleh biarawan hingga pengurus gereja di Depok akhirnya tersingkap satu per satu.
Salah seorang pelaku kini sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara seorang lainnya tengah menghadapi persidangan di meja hijau.
Ialah Syahril Parlindungan Marbun (SPM) yang pada Januari 2021 silam menerima vonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.