Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim Tolak Disebut Dipecat, Pengacara: Yang Benar Diberhentikan Tak Hormat

Kompas.com - 25/09/2021, 17:11 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tri Prasetyo Utomo, pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang terbukti melakukan korupsi dana bantuan yayasan anak yatim, menolak disebut dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kuasa hukum Tri Prasetyo, Anggiat BM Manalu, menuturkan, kliennya bukan dipecat, melainkan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hal (pemecatan) tersebut tidak pernah terjadi sebab yang benar adalah diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya vonis pengadilan yang sudah inkrah," kata Anggiat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Anies Pecat PNS DKI yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim

Merujuk pada kasus yang menjeratnya, kata Anggiat, Tri Prasetyo diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Sementara itu, istilah pemecatan digunakan untuk kasus berbeda.

"Jadi kalaupun ingin menggunakan kalimat pecat lebih tepat terhadap kasus yang merupakan hasil temuan Inspektorat berupa penegakan disiplin ASN tanpa vonis pengadilan," kata Anggiat.

Ajukan banding ke Bapek

Tri Prasetyo diberhentikan dengan tidak hormat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.

Tri kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atas terbitnya SK tersebut.

"Upaya hukum yang sedang dilakukan Tri Prasetyo Utomo yaitu keberatan dan banding administrasi," ucap Anggiat.

Dalam surat banding yang dikirimkan ke Bapek, Tri merasa dirugikan karena menurutnya dasar penerbitan SK Nomor 989 Tahun 2021 tak sesuai ketentuan.

Baca juga: Bukan Klaster Sekolah, Ini Penjelasan Dinkes DKI soal 2 Siswa SDN 03 Klender Positif Covid-19

SK itu juga disebut terbit tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Tri.

Penerbitan SK tersebut juga disebut tak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Tri juga berkeberatan karena dengan terbitnya SK tersebut, dia tidak lagi menerima hak-hak sebagai PNS. Tri juga merasa diperlakukan secara tidak adil.

Dalam surat banding tersebut, Tri menuntut Anies membatalkan SK Nomor 989 Tahun 2021.

"Mengembalikan status pembanding (Tri) sebagai pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/D) pada Pemda DKI Jakarta," demikian tuntutan dalam surat banding tersebut.

Baca juga: Foto Viral Bayi Dicat Silver di Pamulang, Satpol PP Bakal Bertindak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com