JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersikeras menggugat aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan itu dilakukan Luhut karena telah dituding Haris dan Fatia soal keterlibatan dalam bisnis tambang di Papua yang dinilai merupakan pencemaran nama baik.
"Perdatanya tetap. Biar dia suruh bayar Rp 100 miliar. Nanti saya berikan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain kan banyak," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Luhut menyayangkan Haris dan Fatia yang membuat pernyataan mengatasnamakan hak asasi manusia hingga dapat mencederai nama baiknya.
Baca juga: Soal Kemungkinan Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Jalani Saja...
Dia juga menyarankan agar Haris dan Fatia dapat melihat jumlah kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar. Silakan saja buka aja di media sekarang. Saya kan punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN," ucap Luhut.
Luhut sebelumnya menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi terkait laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia di Mapolda Metro Jaya, Senin ini.
Luhut sendiri telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia dari Kontras terkait pencemaran nama baik.
Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Luhut Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua
Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Adapun Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Di dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut sebelumnya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, sebelumnya mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.