Menurut Yusri, M menyerahkan senjata api dan uang senilai Rp 60 juta dalam dua tahap kepada ketiganya, Y, K dan S.
"Yang dikeluarkan M Rp 60 juta. Rp 50 juta untuk eksekutor (K dan S) dan Rp 10 juta untuk Y sebagai penghubung (antara M dan K serta S)," ujar Yusri.
Para pelaku kemudian menuntaskan pekerjaanya. S yang bereperan sebagai joki memboncengi K sebagai eksekutor menembak korban.
"K ini merupakan eksekutor yang melakukan penembakan ke korban. Dia bersamaan kita amankan di Serang, Banten," ujar Yusri.
Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Teluknaga, Berawal Dendam Pelaku hingga Pengeroyokan
Yusri mengatakan, pelaku K dan S awalnya mengintai korban selama empat hari.
"Ini eksekutor (K dan S) sudah mengintai korban di TKP ini sudah empat hari. Mulai tanggal 15 hingga 18 (September 2021)," kata Yusri.
Keberadaan K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.
"Mereka membaca, dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan," ucap Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal senjata api yang digunakan pelaku dalam mengeksekusi korban yang alami luka di bagian pinggang.
Polisi menyebut, pengakuan K dan S dalam pemeriksaan menyebutkan senjata yang digunakan dalam eksekusi korban didapat dari M.
Adapun M masih didalami mengenai asal senjata api itu didapat.
"Kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.