Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Mobil dan Uang Rp 69 Juta, Pria Ini Ditangkap Polisi di Lampung

Kompas.com - 29/09/2021, 20:49 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Benda, Kota Tangerang, menangkap seorang pria pencuri sebuah mobil dan uang tunai di Lampung.

Kapolsek Benda Kompol Wahid Key menyatakan, pencuri itu berinisial AJ (28), warga Ciomas, Serang, Banten.

Sementara itu, korban pencurian tersebut adalah AEP (36), warga Dukuh Waru, Tegal, Jawa Tengah.

Kata Wahid, keduanya merupakan mantan rekan kerja di sebuah perusahaan yang sama.

Baca juga: 6 Spanduk Tolak Nobar G30S/PKI Terbentang di Sawah Besar Jakpus

Dia mengungkapkan kronologi pencurian itu.

Pada 5 September 2021, korban menjemput pelaku menggunakan sebuah mobil.

"Korban ini datang bawa mobil, yang nantinya direncanakan tersangka untuk dibawa kabur. Mereka ini akhirnya ketemuan, makan durian dulu," ungkap Wahid dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (29/9/2021).

Setelah pelaku dan korban makan durian, korban hendak mengambil uang perusahaan sebesar Rp 69.330.000.

Kepada korban, pelaku menyampaikan akan menemaninya mengambil uang puluhan juta rupiah tersebut. Setelah mengambil uang, mereka kembali ke mobil korban.

Baca juga: Tak Ada Penggelembungan, DPRD DKI Sebut Viani Limardi Sudah Kembalikan Dana Reses

Saat di perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Paliman Raya, Benda, pelaku meminta korban untuk berhenti.

"Di tempat itu, korban dicekik dengan keras, sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil. Saat korban keluar dari mobil, pelaku berusaha untuk merebut mobil dan berusaha kabur," papar Wahid.

Wahid melanjutkan, korban kemudian berusaha mengejar pelaku. Namun, korban tidak berhasil mengejar pelaku.

Dua pekan setelahnya, tepatnya pada 19 September 2021, polisi menangkap pelaku di Lampung beserta beberapa barang bukti.

"Pelaku ditangkap oleh Reskrim Polsek Benda, dipimpin Kanit Reskrim, ditangkap di daerah Lampung," ucap Wahid.

Baca juga: Sudah Menetap Puluhan Tahun, 50 Keluarga di Karet Tengsin Akan Digusur dan Dipindahkan ke Rusun

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku mencuri lantaran sakit hati terhadap kantor korban yang dulu merupakan kantornya juga.

"Pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini, karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya," tutur Wahid.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com