Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Perampokan Lansia di PIK, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Kompas.com - 30/09/2021, 12:21 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga orang tersangka kasus perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara.

Para pelaku ialah AA (46) sebagai tersangka utama serta AW (41) dan DA (32) sebagai perantara dan penadah.

Sementara korban adalah DJ, seorang ibu rumah tangga berusia 63 tahun.

"Tersangka ada tiga, AA, AW dan DA," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Tak Ditilang, Perempuan di Tangerang Diminta Nomor Telepon Lalu Terus Dihubungi Polisi

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/9/2021), di Parkiran Gold Coast Jin Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania, PIK.

Saat itu, kata Guruh, korban baru saja selesai berbelanja di Market City.

"Kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya. Pada saat korban akan masuk tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban," kata Guruh.

Pada saat di dalam mobil, AA memukul kepala korban dengan tangan kosong serta mengikat tangan korban dengan tali plastik.

"Saat di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali plastik," ucap Guruh.

Lalu AA mengambil ponsel, kartu ATM dan juga uang sebesar Rp 500.000 milik korban.

AA juga memaksa korban untuk memberikan kode pin kartu ATM-nya. Namun korban memberikan nomor pin yang palsu.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Paranormal di Tangerang: Berawal Selingkuh hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, tersangka AA kabur dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya.

Korban langsung membuat laporan ke Posek Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap AA di Jalan Kapung Raya pada Rabu (29/9/2021).

Polisi juga menangkap kedua tersanga lain, yakni AW sebagai perantara dan DA selaku penadah ponsel korban yang dijual AA.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Sementara kedua tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHPidana drngan ancaman penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com