Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Desainer Petrick Sutrisno

Kompas.com - 05/10/2021, 08:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap desainer Petrick Sutrisno memasuki babak baru.

Kini, kesepakatan damai tercapai antara Petrick dan perusahaan ekspedisi PT SiCepat Ekspress.

Meski berdamai, proses hukum terhadap oknum karyawan PT SiCepat Ekspress selaku penganiaya Petrick tetap berlanjut.

Di sisi lain, Petrick masih menunggu iktikad baik dari oknum karyawan SiCekat Ekspress.

Baca juga: Sudah Berdamai, SiCepat Ekspres Persilakan Desainer Petrick Sutrisno Proses Hukum Kurirnya

Kasus penganiayaan Petrick sendiri bermula saat dirinya melintas di kawasan pusat perdagangan Glodok, Jakarta Barat pada Jumat (17/9/2021) sore.

Dikutip dari Tribunnews, Petrick mengaku mendapatkan penganiayaan berupa pukulan dan tendangan pada bagian kemaluannya, setelah mobil oknum kurir perusahaan ekspedisi tersebut menabrak mobilnya.

Petrick sebelumnya sempat menegur oknum kurir perusahaan SiCepat Ekspress.

Baca juga: SiCepat Ekspress Tegaskan Kekerasan terhadap Desainer Petrick Sutrisno Murni Perbuatan Personal Bekas Kurirnya

"Saya mengalami kekerasan dari oknum Sicepat gebukin saya hingga mata kiri saya babak belur dan tulang hidung saya lecet, serta daerah kemaluan saya ditendang," ungkap Petrick, Sabtu (18/9/2021).

Saat itu, mobil kurir SiCepat mengklakson mobil Petrick tanpa henti di lampu merah.Di persimpangan jalan dekat mobil Petrick ada sebuah angkot.

Mobil kurir perusahaan SiCepat Ekspress kemudian menyerempet bemper mobil milik Petrick.

Petrick mengaku sempat diancam dengan rokok dan dipukul. Ia pun melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Damai tapi proses hukum berlanjut

Kesepakatan damai antara SiCepat Ekspress dengan Petrick dinyatakan pada Senin (4/10/2021).

SiCepat Ekspress dan Sutrino sepakat untuk tak berselisih dan berbeda pendapat terkait kasus dugaan penganiayaan.

“Pada hari ini tertanggal 4 Oktober 2021 telah terjadi perdamaian antara kami PT SiCepat dengan pihak Pak Petrick Sutrisno,” kata tim kuasa hukum Sicepat Ekspress, Wardaniman Larosa di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.

Baca juga: Diduga Dianiaya Kurir, Desainer Petrick Sutrisno Damai dengan Sicepat Ekspres

Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. Wardaniman menambahkan, PT SiCepat Ekspress prihatin atas peristiwa yang menimpa Petrick.

“Kami dari perusahaan telah melakukan ganti kerugian yang diderita dengan nominal sekian,” kata Wardaniman.

Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress telah memproses oknum kurir tersebut secara internal. Oknum kurir tersebut sudah tak bekerja di PT SiCepat Ekspress.

Baca juga: Sicepat Ekspres Pastikan Kurir yang Diduga Aniaya Petrick Sutrisno Tak Lagi Bekerja

Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress tak pernah mengajarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknumnya.

“Jadi meskipun telah terjadi perdamaian, proses hukum yang telah dilaporkan oleh Pak Petrick kepada oknum karyawan kami tersebut, kami persilakan untuk memprosesnya,” ujar Wardaniman.

Wardaniman mengatakan, PT SiCepat Ekspress akan menyediakan data-data atau hal apa pun yang dibutuhkan dalam proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan.

Kesalahan oknum kurir

Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum kurir SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal.

Pihak SiCepat Ekspress pun sudah melakukan investigasi terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Petrick.

PT SiCepat Ekspress menyimpulkan bahwa tindakan oknum karyawannya murni kecelakaan di jalan dan tak berada di bawah pengaruh alkohol.

“Oknum tersebut tidak berada di bawah pengaruh obat alkohol atau apa. Sama sekali enggak. Itu murni kecelakaan di jalan lah,” ujar Wardaniman.

Investigasi dilakukan sebelum perdamaian tercapai dengan pihak Petrick.

“Oknum tersebut patut diduga dia melakukan suatu kesalahan,” tambah Wardaniman.

Tanggapan Petrick

Pasca-terciptanya perdamaian, Petrick menunggu iktikad baik dari pelaku penganiayaan. Petrick pun masih mempertimbangkan pencabutan laporan kasusnya.

“Untuk mengenai kebijaksanaannya, saya akan melihat dari tanggapan oknum tersebut, apakah dia memiliki iktikad baik untuk meminta maaf secara online atau ingin bertemu dengan saya,” kata Petrick.

Menurut Petrick, pihaknya masih mempertimbangkan untul mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jaya.


Baca juga: Proses Hukum Berlanjut, Desainer Petrick Sutrisno Tunggu Itikad Baik Oknum Penganiaya Dirinya

Petrick menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada kuasa hukumnya.

“Nanti untuk semua proses ini akan saya serahkan ke pengacara saya karena saya di sini saya tidak mau berhubungan langsung dengan pihak oknum. Jadi nanti akan bertemu pengacara saya,” ujar Petrick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com