JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan anak penyanyi lawas ND, ON dan satu orang lain, RAF dengan modus rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah memeriksa sejumlah pelapor atau korban, penyidik juga memeriksa pihak atau pengelola Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Gedung Bidakara disebut menjadi tempat tes CPNS fiktif yang dilakukan oleh ON.
"Tim sudah ke sana, sambil mengumpulkan (barang bukti dan saksi). Masih penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Anak Penyanyi ND Disebut Juga Terlibat Dugaan Kasus Penipuan Rekrutmen Anggota TNI dan Polri
Menurut Yusri, saat ini penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi guna mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi di Gedung Bidakara itu.
"Apa yang dicari, apakah ada tindakan pidana di situ. Nanti kalau ada, baru kita gelar perkara. Kita naikkan ke tingkat penyidikan," ucap Yusri.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh ON.
Kini para korban telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anak Penyanyi ND Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen PNS
Kuasa hukum pada korban, Odie Hudiyanto sabelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk dan marayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie, Jumat.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan dengan tertera Nomor Induk Pekerja (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Pegawai Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Adapun modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," kata Odie.
Dari kejadian itu, sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh ON mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.