Selain itu, ada jam khusus untuk mengangkut sepeda non lipat, yaitu Senin-Jumat dengan pengecualian jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, sepeda non-lipat diperbolehkan masuk selama jam operasional kereta.
Di sisi lain, PT LRT Jakarta juga sudah lebih dulu menerapkan aturan yang sama. Dalam satu rangkaian kereta, terdapat satu gerbong khusus untuk para pesepeda.
Meski demikian, kebijakan ini juga tidak terlepas dari kritik. Salah satu kritik datang dari anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Dia membandingkan dengan kebijakan para pedagang yang dilarang membawa pikulan masuk ke KRL Jabodetabek.
"Pedagang yang bawa pikulan saja untuk keperluan hidup, sudah tidak bisa masuk KCI (KRL) dari Bogor dan Bekasi, pesepeda (malah) dapat fasilitas," kata Gilbert dalam pesan singkat, pada 25 Maret 2021.
Gilbert mengatakan, alasan pedagang dilarang membawa barang dagangannya di KRL karena dinilai mengganggu penumpang lain. Menurut dia, membawa sepeda non-lipat ke dalam gerbong kereta jauh lebih mengganggu penumpang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.