Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Tak Bersalah, Dinar Dirham Dianggap Sama dengan "Koin Timezone" dan Kupon Makan

Kompas.com - 13/10/2021, 16:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap karena menyelenggarakan pasar muamalah dengan koin dinar dan dirham, dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021) di Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, Zaim didakwa 2 pasal alternatif, yaitu tentang membikin serta tentang menjalankan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim "menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" sebagaimana 2 pasal alternatif yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

Pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan, mengapresiasi putusan yang dinilainya objektif dan memperhatikan substansi perkara.

Putusan itu sekaligus membuktikan bahwa koin dinar-dirham yang dipakai sebagai alat barter kebutuhan pokok di pasar muamalah bukanlah mata uang.

"Tidak ada bedanya dengan logam mulia. Koin itu (dinar-dirham) memang logam mulia seperti biasanya, bahkan komoditas kena pajak, cuma bentuknya bulat," ujar Erlangga kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Sebagai perbandingan lain bahwa koin dinar-dirham bukan mata uang, koin ini dapat disetarakan dengan koin-koin di wahana permainan anak-anak atau kupon makan.

"Betul, betul. Jadi koin ini sama dengan koin yang digunakan di mal, atau di pasar-pasar, seperti koin Timezone. Jadi tidak ada masalah dari awal," ujar Erlangga.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Erlangga menerangkan, koin dinar-dirham yang digunakan dalam pasar muamalah ini tak terlepas dari konteks zakat mal.

Adapun penggunaan koin dinar-dirham ini sebagai pengamalan atas sunah Nabi Muhammad belaka. Zaim berperan sebagai wakala induk atau penyedia/penghimpun koin dinar-dirham.

Koin dinar-dirham kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat.

Untuk memudahkan penerima zakat menukarnya dengan kebutuhan pokok, maka diselenggarakan pasar muamalah.

Erlangga menyebut, pasar ini tak pandang pengunjung. Selain penerima zakat dengan koin dinar-dirhamnya, masyarakat umum dengan uang rupiah pun dapat bertransaksi.

"Faktanya, itu memang bukan mata uang. Secara faktual koin tersebut tertulis emas dan perak, dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang, kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, misalnya, tidak ada nominal satuan dan tidak ada lambang negaranya," jelas Erlangga.

Pertimbangan hakim

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Fausi dan Ahmad Fadil selaku hakim anggota dan Andi Musyafir sebagai hakim ketua, membeberkan pertimbangan panjang-lebar mengapa dakwaan jaksa penuntut umum tak terbukti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com