JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membuka kemungkinan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City untuk diperiksa atas kasus temuan prostitusi online anak di bawah umur.
“Nanti kalau memang ini (diperlukan) kita akan periksa sebagai saksi yah. Kita fokus perkaranya dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti dan kalau ada petunjuk dari Jaksa (JPU) kita akan bawa (periksa) sebagai saksi," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Azis mengatakan, kewenangan untuk menyewakan kamar apartemen ada di tangan pemilik kamar.
Baca juga: Polisi: Kamar Apartemen Kalibata City Jadi Sekretariat Pelaku Prostitusi Anak
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik kamar tak tahu kamarnya disewa untuk tempat prostitusi.
“Kita belum mengarah ke sana (keterlibatan pengelola apartemen dalam kasus prostitusi online). Nanti kita akan tanyakan ke sana tapi karena bentuknya adalah komitmen pemilik kamar untuk menyewakan. Jadi sementara di situ saja,” kata Azis.
Diketahui, salah satu kamar Apartemen Kalibata City disewa oleh komplotan pelaku praktik prostitusi online anak di bawah umur.
Salah seorang pelaku berinisial AM (36) berperan sebagai penyewa kamar apartemen.
Biaya sewa kamar apartemen di Kalibata City sebesar Rp 300.000 per hari.
Komplotan pelaku prostitusi online berjumlah lima orang terdiri AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Prostitusi di Kalibata City, Berawal dari Laporan Anak Hilang
CD berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput para gadis.
Sementara pelaku lainnya bertugas sebagai muncikari.
Polisi berhasil membongkar aksi komplotan pelaku prostitusi online tersebut berdasarkan laporan anak hilang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan, salah satu orang tua korban melaporkan telah kehilangan anaknya selama dua minggu.
Salah salah satu orangtua korban melaporkan kasus hilangnya anak tersebut ke Polres Metro Depok.
"Kronologi awal bagaimana anak-anak tersebut bisa menjadi korban dari prostitusi online tersebut ketika pertengahan bulan September 2021. Itu ada seorang ibu yang mengeluhkan atau melaporkan hilangnya atau tak diketemukannya anaknya selama beberapa hari," kata Azis.
Orangtua salah satu korban tersebut kemudian melaporkan kasus anak hilang itu ke Polres Metro Depok. Polres Metro Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Korban terdeteksi berada di Apartemen Kalibata City.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak,” ujar Azis.
Selain menemukan anak yang dilaporkan hilang, polisi juga menemukan seorang anak perempuan di bawah umur di dalam kamar apartemen.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.