Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi Online Anak, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pengelola Kalibata City

Kompas.com - 13/10/2021, 19:13 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membuka kemungkinan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City untuk diperiksa atas kasus temuan prostitusi online anak di bawah umur.

“Nanti kalau memang ini (diperlukan) kita akan periksa sebagai saksi yah. Kita fokus perkaranya dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti dan kalau ada petunjuk dari Jaksa (JPU) kita akan bawa (periksa) sebagai saksi," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).

Azis mengatakan, kewenangan untuk menyewakan kamar apartemen ada di tangan pemilik kamar.

Baca juga: Polisi: Kamar Apartemen Kalibata City Jadi Sekretariat Pelaku Prostitusi Anak

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik kamar tak tahu kamarnya disewa untuk tempat prostitusi.

“Kita belum mengarah ke sana (keterlibatan pengelola apartemen dalam kasus prostitusi online). Nanti kita akan tanyakan ke sana tapi karena bentuknya adalah komitmen pemilik kamar untuk menyewakan. Jadi sementara di situ saja,” kata Azis.

Diketahui, salah satu kamar Apartemen Kalibata City disewa oleh komplotan pelaku praktik prostitusi online anak di bawah umur.

Salah seorang pelaku berinisial AM (36) berperan sebagai penyewa kamar apartemen.

Biaya sewa kamar apartemen di Kalibata City sebesar Rp 300.000 per hari.

Komplotan pelaku prostitusi online berjumlah lima orang terdiri AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Prostitusi di Kalibata City, Berawal dari Laporan Anak Hilang

CD berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput para gadis.

Sementara pelaku lainnya bertugas sebagai muncikari.

Polisi berhasil membongkar aksi komplotan pelaku prostitusi online tersebut berdasarkan laporan anak hilang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan, salah satu orang tua korban melaporkan telah kehilangan anaknya selama dua minggu. 

Salah salah satu orangtua korban melaporkan kasus hilangnya anak tersebut ke Polres Metro Depok.

"Kronologi awal bagaimana anak-anak tersebut bisa menjadi korban dari prostitusi online tersebut ketika pertengahan bulan September 2021. Itu ada seorang ibu yang mengeluhkan atau melaporkan hilangnya atau tak diketemukannya anaknya selama beberapa hari," kata Azis.

Orangtua salah satu korban tersebut kemudian melaporkan kasus anak hilang itu ke Polres Metro Depok. Polres Metro Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Korban terdeteksi berada di Apartemen Kalibata City.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak,” ujar Azis.

Selain menemukan anak yang dilaporkan hilang, polisi juga menemukan seorang anak perempuan di bawah umur di dalam kamar apartemen.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com