Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Resmi Ajukan Surat Penggantian Antarwaktu Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI

Kompas.com - 14/10/2021, 18:00 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengajukan surat penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Pada hari ini kami secara resmi mengajukan penggantian antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi," kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Isyana mengatakan, surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar dan disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Saat Viani Limardi Hadiri Rapat DPRD meski Sudah Dipecat PSI, Saya dari Fraksi Rakyat DKI

Penyampaian surat penggantian antarwaktu ini merupakan kelanjutan dari usaha PSI untuk mengganti Viani yang sudah dipecat sebagai kader PSI.

"Kami berharap pimpinan DPRD DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku," kata Isyana.

Dihubungi terpisah, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael mengatakan, pengganti Viani bernama Cornelis Hotman.

Cornelis merupakan calon legislatif dengan suara terbanyak kedua di PSI untuk daerah pemilihan 3 DKI Jakarta.

"Penggantinya itu namanya Cornelis Hotman, itu suara terbanyak kedua di Dapil 3," tutur Michael.

Cornelis juga merupakan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PSI di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Michael mengatakan, apabila berjalan dengan lancar, proses penggantian antarwaktu Viani bisa berjalan paling cepat satu bulan.

Baca juga: Sekwan Sebut Tak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi

"Saya rasa satu bulan juga sudah selesai prosesnya," ucap dia.

Viani sebelumnya dipecat sebagai kader PSI karena dianggap melakukan tiga pelanggaran, yakni:

1. Penggelembungan dana reses

2. Tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021

3. Tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020

PSI disebut sudah memberikan Viani surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi.

Baca juga: Disebut Gelembungkan Dana Reses oleh PSI, Viani Limardi: Fitnah yang Sangat Busuk

Viani membantah tudingan tersebut.

“Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Menurut viani, dirinya sudah mengembalikan kelebihan dana reses kepada Sekretariat DPRD DKI.

Viani menjelaskan bahwa dia menerima dana sebesar Rp 302 juta untuk melakukan reses di 16 titik.

Ada kelebihan uang sebesar Rp 70 juta yang telah dikembalikan pada Sekretariat DPRD DKI.

Karena merasa telah dirugikan, Viani berencana menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.

Selain menyebut dirinya difitnah, Viani mengatakan bahwa PSI tidak memberinya hak klarifikasi berkaitan dengan pelanggaran aturan ganjil genap yang ia lakukan Agustus lalu.

“Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com