Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 53 Jakbar Disebut Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Kompas.com - 15/10/2021, 07:40 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan dugaan kerugian negara pada kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Hasil penghitungan kerugian negara itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengusut kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menyampaikan, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI itu dikirim melalui Surat Nomor 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

Baca juga: Kejari Jakbar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakbar

Dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2.399.211.203.

”Atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar," ujar Reopan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Dua tersangka kasus korupsi tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.

"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat," kata Dwi, Kamis.

Dia mengungkapkan, penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, Pihak Swasta Bantu Buat SPJ Fiktif

Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka.

"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ujar Reopan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com