JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menginformasikan, bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 untuk tahun 2021 sudah dicairkan.
Akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, proses pencairan mulai dilakukan Kamis (14/10/2021).
"Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap, pencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD sederajat," tulis Disdik DKI Jakarta.
Baca juga: Pemadanan Data KJP Plus Tahap II Rampung, Tinggal Diverifikasi Sekolah
Pencairan bantuan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pencairan per bulan bisa dilakukan sebesar Rp 250.000 dengan tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk sekolah swasta per bulan Rp 130.000.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat diberikan dana per bulan Rp 300.000 dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan Rp 170.000.
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat diberikan dana per bulan Rp 420.000 dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan Rp 290.000.
Terakhir, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diberikan senilai Rp 450.000 dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.