Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lindungi Pasar Muamalah bagi Penerima Zakat agar Tak Diserang Buzzer

Kompas.com - 15/10/2021, 21:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah dan aparat diminta melindungi kegiatan masyarakat menyelenggarakan pasar muamalah bagi penerima zakat.

Hal ini menyusul perkara yang menimpa Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap polisi dan dituntut satu tahun karena menyelenggarakan pasar muamalah untuk penerima zakat dengan koin dinar-dirham.

Penangkapan Zaim pada awal Februari 2021 tak berselang lama sejak mendadak viralnya isu pasar muamalah yang dibumbui dengan tuduhan radikalisme.

"Masalah hukum yang kami hadapi bukan murni hanya masalah hukum, tetapi juga masalah politik, yang sentimen terhadap simbol-simbol tertentu. Ketika seseorang, sekelompok orang, menggunakan simbol Islam, langsung ada tuduhan terkait Islam ekstrem, HTI, FPI, dan seterusnya," ungkap pengacara Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, dalam jumpa pers pada Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pasar Muamalah di Depok Akan Jalan Lagi

"Kami berharap, stakeholder setempat, termasuk pemerintah daerah, merangkul komunitas-komunitas yang sebelumnya mengadakan pasar muamalah, untuk memfasilitasi komunitas-komunitas tersebut," ia menambahkan.

Perlindungan dari pemerintah, aparat, hingga lembaga-lembaga zakat diharapkan dapat membuat orang-orang tidak lagi merasa takut mengadakan pasar muamalah atau membayar zakat menggunakan koin dinar dan dirham.

Dengan demikian, manfaat bagi para penerima zakat diharapkan dapat lebih baik.

Lagipula, sebetulnya zakat koin dinar-dirham/emas-perak juga sudah memiliki payung hukum, yakni melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Baca juga: Zaim Saidi Ingin Gandeng MUI dan BAZNAS untuk Lanjutkan Zakat Dinar-dirham di Pasar Muamalah

Namun, selama masih ada pihak-pihak tak bertanggung jawab, kriminalisasi terhadap keberlangsungan pasar muamalah dan zakat menggunakan koin dinar-dirham tetap dapat terjadi.

"Masalah hukum pasti ada aja, bisa dicari, contoh: sebenarnya pasar muamalah ini bazar, sangat kecil, seminggu atau dua minggu sekali, pedagangnya sedikit," kata Alghif.

Ia menjelaskan, pasar muamalah hanya namanya saja "pasar", tetapi kegiatannya tak bisa disamakan begitu saja dengan pasar betulan.

"Sama seperti teman-teman dulu di kampus mengadakan bazar ketika ada acara-acara tertentu di kampus. Itu sama sebetulnya," ujar Alghif.

"Tapi kalau dipelintir lagi oleh buzzer dan kelompok-kelompok tertentu, pasti ini disebut pasar, (sehingga akan dipermasalahkan) izinnya mana, karena mengadakan pasar (harus) ada izin," tambahnya.

Baca juga: Majelis Hakim PN Depok Putuskan Dinar-Dirham Zaim Saidi Bukan Mata Uang

Zaim Saidi sendiri sudah dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).

Majelis hakim menyatakan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum bahwa Zaim membuat atau menjalankan suatu mata uang tak terbukti.

Menurut hakim, peran Zaim sebagai penyedia dan penghimpun koin dinar-dirham menyerupai toko logam mulia.

Zaim pun membeli koin emas-perak itu dari PT Antam dan PT Bukit Mas Mulia Internusa beserta pajaknya, seperti lazimnya pembelian barang investasi.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa pemakaian koin dinar-dirham untuk penerima zakat di pasar muamalah tak berbeda dengan penggunaan koin wahana permainan atau penggunaan kupon makan di pujasera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com