JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memgamankan 4 orang dalam penggerebekan tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam.
Keempat orang tersebut merupakan pegawai PT Ant Information Consulting (AIC), perusahaan yang melakukan praktik pinjol ilegal.
"Malam ini kita mendapatkan empat orang," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui di lokasi, Senin malam.
"Ada dua, tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai debt collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collecting," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Kelola 4 Aplikasi
Saat digerebek, kondisi kantor dalam keadaan sepi. Diketahui PT AIC memiliki 78 pegawai.
Auliansyah menduga pihak perusahaan sudah mempersiapkan diri sejak pemberitaan terkait penggerebekan tempat usaha pinjol mencuat.
Polisi pun hanya menemukan empat orang pegawai yang sedang bekerja di mejanya masing-masing, sedangkan karyawan lainnya sedang bekerja dari rumah.
"Kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan kerja di rumah. Jadi mereka melakukan pekerjaan di rumah masing-masing," ujar Auliansyah.
Baca juga: Kantor LBH di Jakpus Buka Pusat Pengaduan untuk Korban Pinjol
"Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," sambungnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, laptop, modem serta data-data nasabah.
Keempat pegawai tersebut kemudian diamakan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Polisi juga berencana memanggil para pegawai yang bekerja dari rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.