Keduanya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan Ayat 2 tentang kekerasan dilakukan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Erwin.
Baca juga: Polisi Kejar 4 Pengeroyok yang Sebabkan Seorang Pria Tewas di Lokalisasi Gunung Antang
Polisi menduga, ada enam pengeroyok di lokasi, empat lagi masih buron.
"Yang diduga terlibat enam, yang dua (sudah kami tangkap), JS dan FS itu. Kami cari empat orang lagi," kata Erwin.
Empat pelaku itu masing-masing berinisial AK, I, G, dan B.
Erwin berjanji, jajarannya akan menangkap seluruh pengeroyok S.
"Proses penyidikan akan terus berlangsung sampai tuntas," ujar Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.