JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kebersihan Jasa Marga dan sejumlah pengendara digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan di Kilometer 28 Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021) pagi.
Jenazah perempuan itu menggunakan kaus berwarna putih, celana training, dan masker. Wajah jenazah itu mengeluarkan darah.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Iptu Windarto mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan mengenai keberadaan mayat perempuan itu langsung menunju lokasi.
Diketahui, perempuan itu berinisial L (44), warga Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Tukang sapu Jasa Marga melihat mayat di Km 28, arah Bandara Soekarno-Hatta, di bahu jalan," kata Windarto, Sabtu.
Baca juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Seorang Sopir Taksi Online
Polisi pun menyelidiki kematian korban dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan saat olah tempat kejadian.
Pada Minggu (17/10/2021), L dipastikan bukan merupakan korban pembunuhan, melainkan tabrak lari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan mengatakan, terduga pelaku berinisial RF ditangkap, tepat satu hari setelah jenazah teridentifikasi.
"Iya sudah tertangkap (terduga pelaku)," kata Guruh.
Hanya saja, Guruh tak menjelaskan secara terperinci mengenai penangkapan terduga pelaku itu.
Polres Jakarta Utara menyerahkan kasus kematian perempuan yang menjadi korban tabrak lari itu ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, terduga pelaku tabrak lari itu berinisial RF.
Saat diperiksa, RF mengaku bekerja sebagai sopir taksi online. Dia ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Jadi, setelah ditemukan itu yang menangani kemarin penyidik reskrim ada dugaan pembunuhan. Jadi, karena belum bisa dibuktikan tabrak lari makanya yang menangani unit gabungan (Reskrim dan Ditlantas)," ujar Argo.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi, CCTV, ada kendaraan yang diduga itu menjadi kendaraan yang nabrak," kata Argo.
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Terlibat Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Argo mengatakan, saat diperiksa, RF mengaku menyadari bahwa dia menabrak korban. RF juga sempat melihat korban tergeletak dalam kondisi wajah mengeluarkan darah.
Namun, kata Argo, saat itu RF mengaku sedang terburu-buru hingga tak menolong korban.
"Pulang ke rumah terus dia (RF) cerita sama keluarga, sama istrinya, intinya menyesal lah," kata Argo.
Adapun RF bercerita kepada keluarga untuk mencari solusi dan melapor ke polisi terkait kecelakaan tersebut.
"Yang bersangkutan berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan hari (setelah kecelakaan). Pas malam itu lagi mencari pendamping," ucap Argo.
Baca juga: Usai Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Curhat Menyesal ke Istri
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara dugaan kasus tabrak lari itu, Senin (18/10/2021). Gelar perkara dilakukan setelah mendapatakan bukti lengkap dan menentukan status RF.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, RF ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti dan naik status menjadi tersangka," ujar Argo.
RF ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jakan. RF disebut tak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan ke polisi terdekat saat kejadian.
"(Ancaman) tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," ucap Argo.
Namun, Argo sampai saat ini belum menjelaskan secara terperinci mengenai kronologi kecelakaan.
Menurut dia, kronologi secara lengkap akan disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.