JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2.
Status PPKM Level 2 di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Artinya, PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.
Berikut 10 perubahan aturan PPKM Level 2 Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anak Boleh Masuk Bioskop Berdasarkan Instruksi Mendagri
1. Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
2. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: Diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka.
- Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Bela Anies yang Diberi Rapor Merah, Wagub DKI: Tanya Masyarakat, Jakarta Semakin Baik...
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua
- Kapasitas bioskop maksimal 70 persen
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Wagub: Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta Segera Dibuka
7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya
- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen
- Anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua
- Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
- Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Sepekan Terakhir, Pemkot Tangerang Catat Ada 33 Kasus Baru Covid-19
9. Kegiatan pada moda transportasi umum
Maksimal penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Syarat perjalanan domestik
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.