Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka pada Sabtu, 23 Oktober

Kompas.com - 20/10/2021, 19:29 WIB
Nursita Sari

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan menurut rencana akan kembali dibuka pada Sabtu, 23 Oktober 2021, menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Ibu Kota.

Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Endah Rumiyati mengatakan, ketentuan operasional Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021).

"Insya Allah Sabtu (23/10/2021) ini dibuka," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.

Baca juga: PPKM Level 2, Tempat Wisata dan Taman di Jakarta Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen

Endah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas pendukung untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di dalam kebun binatang tersebut.

"Terkait fasilitas protokol kesehatan kami sudah siapkan semua," katanya.

Pantauan Antara di lokasi pukul 14.40 WIB, sejumlah pengunjung tampak mendatangi tempat wisata tersebut.

Namun demikian, petugas yang berjaga mengatakan bahwa Taman Margasatwa Ragunan saat ini belum dibuka.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Ancol, Simak Aturan Lengkapnya

Adapun Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas 25 persen pada penyesuaian PPKM level dua di Ibu Kota.

"Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu.

Kebijakan membuat fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen

Adapun ketentuan operasional fasilitas umum tersebut yakni:

  1. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
  2. Kapasitas maksimal 25 persen
  3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  5. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua
  6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com