JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait kapasitas angkut dan jam operasional transportasi umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pemprov DKI Jakarta kini mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen.
Aturan yang tidak membatasi kapasitas angkut itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunya surat surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (19/10/2021).
Selain melonggarkan kapasitas angkut, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur waktu operasional yang masih dibatasi.