Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka, Pengunjung Capai 4.901 Orang

Kompas.com - 23/10/2021, 17:55 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali dibuka mulai Sabtu (23/10/2021), setelah ditutup sementara karena pandemi Covid-19.

Ragunan kembali dibuka menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang semula level 3 turun menjadi level 2 di Ibu Kota.

Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan, ada 4.901 orang yang mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan pada hari ini.

"Hari ini pengunjung dari sisi antusiasnya sangat luar biasa. Pengunjung yang datang tercatat 4.901, hampir 5.000 kurang," ujar Wahyudi saat dihubungi, Sabtu.

Baca juga: Hari Pertama Dibuka, Ragunan Dikunjungi Ribuan Warga, Banyak Orangtua Bawa Anaknya Berwisata

Menurut Wahyudi, para pengunjung yang masuk ke Ragunan telah melalui proses skrining yang ketat guna mencegah penularan Covid-19.

"Pengunjung harus melalui empat tahapan yang sangat luar biasa ketatnya, mulai dari aturan ganjil genap, skrining vaksin, kemudian (pengecekan) KTP, dan cek bodi, dan semua lolos," kata Wahyudi.

Wahhudi mengatakan, para pengunjung dipastikan telah mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker setiap mengunjungi kandang binatang.

"Kedua, dalam kepatuhan menjaga prokes ini, kami apresiasi banget. Pengunjung terlihat sangat patuh mematuhi protokol kesehatan. Mereka selalu menggunakan masker, kemudian tidak berkerumun," kata Wahyudi.

Baca juga: Keceriaan dan Senyum Lebar Pedagang Kelinci Sambut Wisata Ragunan Dibuka Lagi...

Sebagaimana diketahui, tempat wisata dan taman sudah diizinkan beroperasi saat PPKM level 2 terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Seperti diketahui, tempat wisata dan taman sebelumnya tidak diizinkan dibuka pada masa PPKM level 3 yang berlaku 5-18 Oktober 2021.

Namun, kini fasilitas publik diizinkan dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Tak Sesuai Aturan Dishub, Motor Juga Kena Ganjil Genap di Kawasan Ancol

Adapun ketentuan operasional fasilitas umum tersebut yakni:

  1. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
  2. Kapasitas maksimal 25 persen
  3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  5. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua
  6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com