Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Bakal Izinkan Kantin Sekolah Beroperasi Saat PTM Terbatas

Kompas.com - 25/10/2021, 21:52 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menyesuaikan sejumlah aturan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah mengizinkan kantin di lingkungan sekolah untuk kembali beroperasi. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai November 2021.

"Nanti kantin boleh buka tapi dengan syarat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan Taryono dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Menurut Taryono, para pedagang yang hendak berjualan di kantin sekolah saat PTM terbatas wajib sudah divaksinasi Covid-19.

Selain itu mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Pemkot Tangsel Belum Berencana Tutup Rumah Lawan Covid-19

"Syarat penjual kantinnya itu, pedagangnya itu sudah vaksin. Kemudian tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Taryono.

Taryono menambahkan, penyesuaian aturan PTM terbatas dilakukan karena Tangerang Selatan sudah masuk sebagai wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

"Disebut dengan masa kebiasaan baru. Kalau dua bulan aman, yakni tidak ada paparan virus corona, maka PTM dilanjutkan dari tahap adaptasi kebiasaan baru ke tahap kebiasaan baru mulai November," pungkasnya.

PPKM di Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang. Status PPKM kini turun ke level 2 dengan sejumlah penyesuaian aturan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, status PPKM di wilayahnya telah turun dari level 3 ke level 2. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

"Iya Tangerang Selatan sekarang PPKM level 2, alhamdulillah. Dan sudah diterbitkan surat edarannya," ujar Benyamin saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Razia Indekos dan Apartemen, 4 Wanita Diduga PSK Terjaring

Dalam penerapannya, kata Benyamin, pihaknya sudah mengeluarkan aturan PPKM terbaru yang dituangkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan.

Aturan tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (18/10/2021) malam.

"Memang ada beberapa perubahan, terutama peningkatan kapasitas di restoran, kemudian juga tempat beribadah, terus resepsi pernikahan. Itu ada peningkatan jumlah-jumlah kapasitasnya," ungkap Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com