JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 80,15 triliun.
Usulan tersebut diterima DPRD DKI Jakarta dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dipimpin Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.
"Dengan demikian Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 kami terima hari ini dengan total sementara Rp 80,15 triliun," kata Prasetio seperti dikuti website DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: MoU KUA-PPAS DKI Jakarta 2021 Diteken Sebesar Rp 82,5 Triliun
Prasetio mengemukakan, DPRD DKI akan mendalami usulan tersebut dengan menyesuaikan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Dari sisi Pemprov DKI, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta yang juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menjelaskan, usulan besaran KUA-PPAS 2022 didasari dari tren kenaikan pendapatan pajak saat pemulihan ekonomi Jakarta pascapandemi Covid-19.
TAPD memproyeksikan pendapatan tahun 2022 sebesar Rp 74,25 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 53,17 triliun, pendapatan transfer Rp 17,71 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,36 triliun.
Postur belanja senilai Rp 72,10 triliun diproyeksikan untuk belanja operasi Rp 60,07 triliun, belanja modal Rp 9,42 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp 2,51 triliun dan belanja transfer Rp 392,86 miliar.
Marullah mengatakan, Pemprov DKI memastikan masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota Dewan menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan KUA-PPAS APBD DKI 2022.
"Tentunya masukan-masukan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar rancangan KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 dapat diterima oleh pimpinan dan anggota Banggar," ucap Marullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.