JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang menangkap K (45) dan S (36), dua pencuri sebuah truk milik jasa ekspedisi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad mengatakan, aksi pencurian itu terjadi saat truk terparkir di depan kantor perusahaan jasa ekspedisi di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2021.
Sebelum mencuri, kedua pelaku lebih dulu memantau situasi dari beberapa hari sebelumnya.
"Sudah dipantau bahwa truk sudah selesai bekerja sekitar magrib. Truk ini diparkir di sekitar halaman kantor ekspedisi, memang tidak ada pagarnya," ujar Haris, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: YLKI: Mana Mungkin Penumpang Bus Disuruh Bayar Tes PCR yang Lebih Mahal dari Harga Tiket?
"Sehingga dengan cukup leluasa mereka melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci pintu maupun lubang kunci untuk setir," sambungnya.
Polsek Tanah Abang yang menerima informasi pencurian truk langsung berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR).
Petugas patroli menemukan truk tersebut tengah dibawa kabur oleh kedua pelaku di Tol Cikampek.
Kedua pelaku bersama barang bukti truk tersebut pun langsung diamankan.
Baca juga: Sopir Taksi Online Tabrak 2 Penjambretnya hingga Tewas, Apakah Bisa Dipidana?
"Proses sudah berjalan ke penyidikan. Dua orang tersangka berinisial K dan S sudah kami lakukan penahanan," ujar Haris.
Dari pengakuan kedua tersangka, truk itu hendak dibawa kabur ke Indramayu, Jawa Barat, untuk dijual ke penadah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.