TANGERANG, KOMPAS.com - SK, warga Cibodas, Kota Tangerang, mengaku pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta.
Dia mengatakan, somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali.
"Sekitar tiga minggu lalu saya layangkan somasi," ucap SK melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Bantah Pinjam Rp 264,5 Juta ke Warga Cibodas, Lurah Duri Kepa: Itu Pinjaman Pribadi Bendahara
Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa.
"Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utan tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima," tulis kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang dilayangkan.
Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali.
Baca juga: Siap Dipanggil Soal Dugaan Penggelapan Rp 264,5 Juta, Lurah Duri Kepa: Biar Terang Benderang
Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK.
Kemudian, Marhali menyatakan bahwa Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK.
"Kami, Lurah, Sekretaris, dan para Kasi (Kelurahan Duri Kepa), tidak pernah dihubungi dari saudari SK," tulis poin terakhir di dalam jawaban somasi itu.
SK lantas menyoroti poin terakhir yang menyatakan bahwa dirinya dan pihak Kelurahan Duri Kepa tidak pernah bertemu.
Padahal, SK mengatakan bahwa kedua belah pihak pernah bertemu pada 29 September 2021.
Baca juga: Lurah: Bendahara Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta atas Nama Kelurahan tapi untuk Keperluan Pribadi
Dia juga mengaku memiliki seluruh bukti transfer atau rekening koran dari uang yang dipinjam Kelurahan Duri Kepa.
Setelah menerima jawaban atas somasi yang pertama, SK lantas mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021.
Namun, Kelurahan Duri Kepa tak pernah menjawab somasi kedua hingga saat ini.
"Somasi kedua enggak ada tanggapan dari pihak kelurahan (Duri Kepa). Makanya akhirnya saya lapor kepolisian Senin kemarin," kata SK.
Baca juga: Kelurahan Duri Kepa Tak Kembalikan Pinjaman Rp 264,5 Juta, Warga Cibodas Lapor Polisi
Marhali sebelumnya mengatakan, pinjaman uang yang dilakukan oleh Bendahara Duri Kepa Devi Ambarsari merupakan pinjaman pribadi, bukan pinjaman kelurahan.
Marhali mengatakan, Devi meminjam untuk kepentingan pribadi tetapi mengatasnamakan kelurahan.
Marhali juga membantah uang yang dipinjam oleh Devi untuk membayar gaji tenaga honorer yang bekerja di Kelurahan Duri Kepa.
Marhali menjelaskan, pihak kelurahan Duri Kepa sudah memanggil Devi untuk menjelaskan perkara tersebut.
Namun, sejak 3 September 2021, kata Marhali, Devi sudah tidak pernah berkantor lagi dengan alasan sedang sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.