Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Akan Periksa Pemprov DKI Terkait Ganti Rugi Korban Penggusuran Proyek Rusun Petamburan

Kompas.com - 29/10/2021, 09:21 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait ganti rugi yang belum dibayarkan terhadap 473 kepala keluarga (KK) korban penggusuran Rusun Petamburan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah)," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Selain itu, Ombudsman juga berencana memanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi.

Baca juga: Warga Korban Penggusuran Proyek Rusun Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman

DPRD DKI juga bakal dipanggil untuk dimintai informasi soal penganggaran.

"Ini untuk mengetahui keengganan mereka (Pemprov DKI) melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan," kata Teguh.

Pemanggilan ini, kata Teguh, rencananya akan dilakukan pekan depan. Menurut Teguh, penundaan berlarut oleh Pemprov DKI dalam membayarkan ganti rugi dapat mencederai kepercayaan publik.

"Khawatirnya, warga DKI akan meniru tindakan Pemprov ini saat berhadapan dengan Pemprov DKI, maka juga akan melakukan pengabaian yang sama," kata Teguh.

Baca juga: Penjelasan Pemprov DKI Tak Penuhi Pembayaran Ganti Rugi Korban Penggusuran Rusunami Petamburan

Perwakilan warga korban penggusuran Rusun Petamburan sebelumnya mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman, Rabu (27/10/2021).

Anies diadukan karena dianggap telah melakukan malaadministrasi karena tak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Perwakilan warga korban penggusuran bernama Masri Rizal mengatakan, aduan kepada Ombudsman ini terpaksa ditempuh.

Baca juga: Cerita Warga Diutangi Kelurahan Duri Kepa hingga Rp 264,5 Juta, Tempuh Jalur Hukum karena Uang Tak Kembali

Sebab, berbagai upaya lain yang sudah dilakukan belum juga membuat Pemprov DKI bergerak memberikan ganti rugi pada warga.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Masri Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/10/2021).

Rizal mengatakan, pihaknya sudah pernah mengadu langsung ke Anies terkait masalah ini pada 15 Januari 2019. Saat itu Anies menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi kepada warga.

"Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi," katanya.

Baca juga: Sederet Fakta Polisi Tewas Terlindas Truk Saat Kawal Tim Polda, Sopir Diduga Main Ponsel

Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.

Adapun kasus penggusuran yang berujung sengketa ini terjadi sejak 1997. Saat itu 473 KK warga RW 009 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut.

Meski demikian, pada pelaksanaannya, Pemprov DKI disebut telah melanggar hukum karena membebaskan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami.

Baca juga: Kisah Pilu Korban Tewas Kecelakaan Transjakarta, Baru Antar Lamaran Kerja dan Ingin Temui Anak

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006 juga kembali memenangkan warga.

Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi kembali ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com