TANGERANG, KOMPAS.com - Hingga hari ini, Senin (1/11/2021), calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, masih wajib menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, hingga saat ini calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta masih belum diizinkan menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pada Senin ini, tes antigen diizinkan sebagai syarat penerbangan di Jawa-Bali.
Baca juga: Hasil Negatif Tes PCR untuk Naik Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3 Hari
Holik menyatakan, pihaknya baru akan menerapkan aturan itu sesudah dikeluarkannya adendum atau surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
"Jadi intinya, kami menunggu adendum atau ada SE terbaru, dalam hal ini dari Kemenhub dan Satgas Covid-19," paparnya melalui pesan singkat, Senin.
"Secara regulasi kan belum ada turunannya, sehingga kami harus menunggu regulasi yang akan berlaku," sambung Holik.
Baca juga: Penumpang di Terminal Kalideres Belum Diwajibkan Bawa Hasil Tes PCR
Dia mengatakan, pihak Bandara Soekarno-Hatta sudah siap mengimplementasikan peraturan baru tersebut saat sudah dikeluarkan SE terkait.
Saat ditanya apakah pihaknya akan menyesuaikan teknis saat peraturan baru itu diterapkan, Holik mengaku belum bisa memastikannya.
Di satu sisi, menurut dia, peraturan baru itu meringankan calon penumpang pesawat.
"Karena secara aturan itu tidak memberatkan penumpang. Menurut saya meringankan," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa aturan soal penggunaan tes antigen itu memang belum diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta atau bandara lain.
"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas Covid-19, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," paparnya melalui pesan singkat, Senin.
Muhadjir sebelumnya menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri," kata dia, Senin.
Sebagai informasi, penyesuaian penggunaan jenis skrining tes Covid-19 itu diutarakan usai penyesuaian masa waktu tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Masa waktu tes PCR kini 3 x 24 jam, yang sebelumnya 2 x 24 jam.
Pemerintah juga sebelumnya menyesuaikan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali hingga menjadi Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.