Pilihan ini diakuinya cukup sulit. Ia mengaku baru pertama kalinya pulang kampung dengan menumpang bus, sejak 20 tahun terakhir.
Kenyataannya, ia merasa perjalanan panjang dengan bus relatif berat. Ia baru menyadari besarnya biaya pemenuhan kebutuhan selama perjalanan dan transit.
"Biaya makannya ternyata mahal. Biaya ke toilet saja sudah berapa," ujar Sari sambil terkekeh.
Berdasarkan pengalamannya tersebut, ia berharap pemerintah tidak asal membuat kebijakan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
"Itu semua karena PCR, peraturan juga ganti-ganti seenaknya dan dadakan. Selain mahal, ini menyulitkan masyarakat," jelas dia.
Baca juga: Boleh Pakai Antigen, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tidak Diwajibkan PCR
Adapun, pemerintah kini kembali mengubah syarat perjalanan untuk moda pesawat terbang.
Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan menggunakan hasil negatif PCR untuk naik pesawat, maka kini kembali boleh hanya dengan hasil tes rapid Antigen.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di dalamnya disebutkan, penggunaan Antigen untuk penumpang pesawat berlaku mulai 2-15 November.
Namun, Kementerian Perhubungan baru menerapkannya pada Rabu.
Selain itu, penumpang pesawat yang boleh menggunakan hasil negatif Antigen adalah mereka yang sudah divaksin sebanyak dua kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.