JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap pelaku pemalsuan Surat Izin Operasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah menangkap dua tersangka yang melakukan pemasaran melalui media sosial, yakni W dan RY, kali ini polisi meringkus pelaku utama, yakni R (26).
Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, R merupakan ibu tiga anak yang membuat SIO palsu untuk kemudian dijual oleh kedua tersangka lain.
"Dari pengembangan pelaku pertama dan kedua, mereka ini memasarkan, mencari pemesan sesuai permintaan. Kemudian mereka melempar ke pembuat. Nah pembuat ini pelaku ketiga, (ditangkap) di Jawa Tengah, yaitu di Cilacap," kata Wan Deni.
"Yang bersangkutan ini perempuan memiliki tiga orang anak, bekerja sendiri untuk memalsukan," sambungnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria yang Tawarkan Surat Izin Operasional Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok
Menurut Deni, R kesehariannya bekerja sebagai seorang ibu rumah tangga.
R diketahui sudah 8 bulan terakhir memalsukan sebanyak 200 SIO dan meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Selama 8 bulan melakukan pemalsuan SIO, sudah meraup keuntungan ratusan juta. Kami juga mengamankan uang tunai Rp 80 juta," ujar Wan Deni.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat-alat yang digunakan R untuk membuat SIO palsu.
Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Transjakarta di Cawang: Sopir Bus Epilepsi karena Tak Minum Obat
Seperti komputer, printer, kertas, tinta dan stempel serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan dua tersangka lain.
Atas perbuatannya, R dijerat pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.