JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara protes karena sempat tidak mendapatkan kuota uji emisi kendaraan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, membeludak pada Kamis (4/11/2021).
Salah satu pengendara, Dandi, marah-marah karena sempat tidak mendapatkan antrean. Ia datang pukul 10.00 WIB dari Bekasi.
"Saya sudah jauh-jauh, sudah macet-macet, habis," kata Dandi dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis.
"Saya dari Bekasi, dari Monas muter. Maunya saya pemerintah juga harus ngerti juga dong kalau mau nerapin peraturan. Kita udah capek-capek kayak gini," ujar Dandi.
Baca juga: Warga Antre sejak Subuh, Kuota Uji Emisi Gratis di Dinas LH Jakarta Penuh Pukul 08.00 WIB
Ari juga mengatakan bahwa sempat ada protes dari sejumlah pengendara. Ia datang pukul 09.00 WIB dari Makasar, Jakarta Timur.
Ari sempat memutuskan pulang. Namun, ia kembali mengantre setelah salah satu petugas keamanan memperbolehkan kendaraan-kendaraan masuk.
"Banyak orang-orang pada protes kenapa habis. Sementara di lamannya itu ditulis dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB itu ditulis tidak ada kuota," ujar Ari di lokasi.
Namun, pihak Dinas Lingkungan Hidup kemudian memperbolehkan kendaraan-kendaraan untuk masuk.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Tiyana Broto Adi mengatakan, meski kuota penuh, pihaknya akan tetap membuka pelayanan hingga pukul 14.00 WIB.
"Kita nanti sampai pukul 14.00 WIB kita tutup," kata Tiyana.
Baca juga: Syarat Lulus Uji Emisi Mobil dan Sepeda Motor di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta awalnya mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Kala itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Sepekan setelah diumumkan penerapan sanksi tilang, Polda Metro Jaya menyebut kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang saat pemberlakuan sanksi mulai 13 November 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Salah satu alasan kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.
Kepolisian memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.
Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.
Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi bakal terus diperluas.
Tarif tertinggi baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil, sedangkan untuk sepeda motor masih menggunakan tarif normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.