JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merilis sumber pencemaran udara dan menemukan kendaraan bermotor masalah utama di Jakarta.
Temuan masalah utama tersebut didapat dari hasil inventarisasi sumber pencemaran udara di tahun 2020 dengan data 2018 dengan data konsumsi bahan bakar di sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya.
"Dari penelitian tersebut sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," kata juru bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta
Hasil penelitian menemukan kontribusi polusi udara di Jakarta dari sektor transportasi NOx 72,4 persen, CO 92,36 persen, PM10 57,99 persen dan PM2,5 67,03 persen.
"Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10 dan PM2,5," ucap Yogi.
Penelitian tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya, Gelora Bung Karno.
Kesimpulannya, baik musim kemarau atau musim hujan sumber utama PM2,5 adalah dari emisi kendaraan bermotor.
Temuan tersebut kini menjadi dasar program pengurangan polusi udara di Jakarta dari memperluas jaringan transportasi publik dan memperbaiki akses pejalan kaki.
"Namun kunci dari pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," tutur Yogi.
Baca juga: Bengkel DLH DKI untuk Sementara Tak Layani Uji Emisi, Ini Alasannya
Uji emisi disebut mampu mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.