Selain Presiden Jokowi, warga juga menggugat sejumlah pejabat lain, yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, serta Ketua Dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbob Santoso.
Dalam gugatannya itu, 19 warga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisi agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjaman online.
Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya
"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
Warga meminta pemberhentian sementara itu dilakukan sampai majelis hakim telah mengambil putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, warga juga menuntut agar pemerintah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.