Setelah dinyatakan lulus pendaftaran, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan dan tahapan berikutnya. Hal itu digariskan Anies dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018.
Baca juga: Pemprov DKI: Program Jakpreneur Anies Memang Diukur dari Jumlah Pendaftar Saja
“Jadi, dulu bisa dibilang indikator keberhasilan (menciptakan wirausahawan baru) di P7 (tahap 7, permodalan),” kata Kepala Bagian Pariwisata, Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian DKI Jakarta Saraswati kepada Kompas.com, Senin kemarin.
Di sini pangkal perkara program ini dijuluki “lucu-lucuan” oleh Gembong. Pasalnya, dari target menciptakan 200.000 wirausahawan baru pada 2022, saat ini baru ada 6.000-an pendaftar yang telah sampai pada akses permodalan.
“Kalau P1 (tahap pendaftaran) memang lebih (dari target), terlampaui. Kan cuma daftar doang," sindir Gembong.
Pemprov DKI Jakarta tak membantah ucapan Gembong. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu justru membenarkan sindiran itu.
“Yang kami wajibkan hanya pendaftaran di awal agar wirausaha dapat menerima berbagai fasilitas Jakpreneur,” kata Ratu kepada Kompas.com, Senin.
Usut punya usut, indikator keberhasilan program OK-OCE telah berubah seiring peralihan nama jadi Jakpreneur. Mekanisme mencetak wirausahawan baru dalam Jakpreneur juga diganti.
Pergantian dan perubahan itu dirancang oleh Anies sendiri. Ia meneken peraturan baru pada Januari 2020 yang membuat peraturan lama pada 2018 tak lagi berlaku.
Pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, Anies menyatakan bahwa “wirausahawan baru adalah wirausaha pemula yang telah mendaftar” dan “telah mengikuti kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu dalam upaya peningkatan omzet, aset dan/atau jumlah tenaga kerja.”
Soal pelatihan, partisipasi para pendaftar tak lagi wajib, melainkan “dapat”. Jadi, para pendaftar bebas memilih antara pelatihan, pendampingan, atau permodalan sekalipun, sesuai kebutuhan mereka.
“Saat penerapan Pergub lama dan kami lakukan pola pembinaan, kami temui binaan kami saat daftar sudah punya izin. Berarti kan dia tidak perlu ikut ke tahap perizinan,” ujar Saraswati soal alasan revisi Pergub itu.
“Ada juga yang saat daftar, dia sudah punya semua tapi belum bisa buat laporan keuangan, mau langsung ke fasilitas pelaporan keuangan apakah bisa? Di Pergub sebelumnya, hal itu tidak bisa,” tambahnya.
Secara tak langsung, mekanisme baru ini membuat kerja Pemprov DKI tiba-tiba jadi ringan untuk mencapai target 200.000 wirausahawan baru dalam RPJMD.
Sebab, untuk mencetak “wirausahawan baru”, Pemprov DKI tak perlu lagi dari nol memberi pelatihan dan mencarikannya pemasaran, memfasilitasi izin, hingga menyiapkannya akses permodalan.
Cukup membuka pendaftaran dan mempersilakan pendaftar memilih fasilitas Jakpreneur, maka satu “wirausahawan baru” sudah di tangan.