Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berubah Jadi Jakpreneur, Bagaimana Nasib OK-OCE yang Digadang Anies Bisa Kurangi Kemiskinan di Jakarta?

Kompas.com - 16/11/2021, 06:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Setelah dinyatakan lulus pendaftaran, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan dan tahapan berikutnya. Hal itu digariskan Anies dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018.

Baca juga: Pemprov DKI: Program Jakpreneur Anies Memang Diukur dari Jumlah Pendaftar Saja

“Jadi, dulu bisa dibilang indikator keberhasilan (menciptakan wirausahawan baru) di P7 (tahap 7, permodalan),” kata Kepala Bagian Pariwisata, Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian DKI Jakarta Saraswati kepada Kompas.com, Senin kemarin.

Di sini pangkal perkara program ini dijuluki “lucu-lucuan” oleh Gembong. Pasalnya, dari target menciptakan 200.000 wirausahawan baru pada 2022, saat ini baru ada 6.000-an pendaftar yang telah sampai pada akses permodalan.

“Kalau P1 (tahap pendaftaran) memang lebih (dari target), terlampaui. Kan cuma daftar doang," sindir Gembong.

Mekanisme berubah, target tercapai, semangat menguap

Pemprov DKI Jakarta tak membantah ucapan Gembong. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu justru membenarkan sindiran itu.

“Yang kami wajibkan hanya pendaftaran di awal agar wirausaha dapat menerima berbagai fasilitas Jakpreneur,” kata Ratu kepada Kompas.com, Senin.

Usut punya usut, indikator keberhasilan program OK-OCE telah berubah seiring peralihan nama jadi Jakpreneur. Mekanisme mencetak wirausahawan baru dalam Jakpreneur juga diganti.

Pergantian dan perubahan itu dirancang oleh Anies sendiri. Ia meneken peraturan baru pada Januari 2020 yang membuat peraturan lama pada 2018 tak lagi berlaku.

Pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, Anies menyatakan bahwa “wirausahawan baru adalah wirausaha pemula yang telah mendaftar” dan “telah mengikuti kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu dalam upaya peningkatan omzet, aset dan/atau jumlah tenaga kerja.”

Soal pelatihan, partisipasi para pendaftar tak lagi wajib, melainkan “dapat”. Jadi, para pendaftar bebas memilih antara pelatihan, pendampingan, atau permodalan sekalipun, sesuai kebutuhan mereka.

“Saat penerapan Pergub lama dan kami lakukan pola pembinaan, kami temui binaan kami saat daftar sudah punya izin. Berarti kan dia tidak perlu ikut ke tahap perizinan,” ujar Saraswati soal alasan revisi Pergub itu.

“Ada juga yang saat daftar, dia sudah punya semua tapi belum bisa buat laporan keuangan, mau langsung ke fasilitas pelaporan keuangan apakah bisa? Di Pergub sebelumnya, hal itu tidak bisa,” tambahnya.

Secara tak langsung, mekanisme baru ini membuat kerja Pemprov DKI tiba-tiba jadi ringan untuk mencapai target 200.000 wirausahawan baru dalam RPJMD.

Sebab, untuk mencetak “wirausahawan baru”, Pemprov DKI tak perlu lagi dari nol memberi pelatihan dan mencarikannya pemasaran, memfasilitasi izin, hingga menyiapkannya akses permodalan.

Cukup membuka pendaftaran dan mempersilakan pendaftar memilih fasilitas Jakpreneur, maka satu “wirausahawan baru” sudah di tangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com