11 masalah yang belum ada regulasinya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendampingi 19 warga dalam mengajukan gugatan itu. Sejak awal organisasi nirlaba itu memang menaruh perhatian soal banyaknya korban pinjaman online.
LBH Jakarta sampai saat ini telah menerima 7.200 aduan masyarakat yang terlibat masalah dengan pinjaman online. Bahkan dalam kurun waktu tiga tahun, data LBH Jakarta menunjukan terdapat 6 sampai 7 orang bunuh diri karena terlibat masalah dengan pinjaman online.
Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait, menilai pemerintah telah lalai dalam meregulasi pinjol. Ini karena minimnya regulasi yang dibuat negara untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan pinjaman online.
Alpanya regulasi itu, dalam pandangan Jeanny menimbulkan berbagai masalah yang dialami masyarakat.
“Masalah itu mulai dari mekanisme pendaftaran yang tidak terverifikasi, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tanpa batasan, biaya administrasi tinggi yang kemudian membebani masyarakat, lalu juga permasalahan mekanisme penagihan yang dipenuhi dengan berbagai (unsur) tindak pidana,” kata Jeanny.
LBH Jakarta mencatat ada 11 masalah yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi pemerintah, yakni:
- Kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital;
- Sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
- Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
- Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
- Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
- Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar;
- Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);
- Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
- Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
- Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;
- Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.