JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan dua pimpinan cabang Bank DKI yang menjadi tersangka kasus korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
"Dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 november sampai 20 hari kedepan," kata Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Kedua tersangka ditahan di rutan berbeda. MT yang merupakan pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung oleh Dinas Taman Hutan Kota Jakarta
Sementara JPSE yang merupakan pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Bersama penahanan keduanya, Kejari Jakpus juga turut menahan satu orang dari pihak swasta, yakni RISE selaku Direktur Utama PT Broadbiz. Ia ditahan di Rutan Salemba.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap.
Mereka memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017 dan menyebabkan kerugian negara mencapai 39 Miliar.
"Terjadinya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut," kata Bima.
"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet," sambungnya.
Baca juga: Dua Pimpinan Cabang Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Ini Komentar Bank DKI
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini sebelumnya mengatakan, Bank DKI akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," kata Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Herry mengatakan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh pada operasional kegiatan perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.