JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI menjanjikan tujuh program hidup mudah di Jakarta merespons penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang hanya naik Rp 37.749.
Program ini disebut mampu membantu para buruh yang mungkin kurang puas dengan kenaikan UMP.
Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021), berikut tujuh program Pemprov DKI untuk memberikan biaya hidup murah pada kaum buruh:
Baca juga: Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp Rp 4.453.935
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen untuk menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan atau dikurangi upahnya.
Baca juga: Janji Anies soal UMP ke Kaum Buruh: Pemprov DKI Akan Bantu Turunkan Biaya Hidup
6. Program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.
Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan UMP 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.
Pengumuman tersebut langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: UMP 2022 Naik di Bawah Rp 40.000, KSPI dan Afiliasinya Berencana Mogok Nasional
Gubernur Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Setelah mengumumkan kenaikan UMP, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selain itu, Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP itu.
Setelah menaikan UMP, Anies berjanji akan menerapkan kebijakan seperti yang sebelumnya pernah dia sampaikan melalui program bantuan hidup murah di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.