JAKARTA, KOMPAS.com - Y, pria 55 tahun yang ditangkap polisi dengan tuduhan mencabuli delapan anak (sebelumnya disebut lima) di Penjaringan, Jakarta Utara, membantah telah melakukan pencabulan. Y mengaku, yang dia lakukan adalah tanda sayang.
Polisi mengatakan, Y mengakui bahwa dia mencium, memeluk, dan meraba-raba tubuh korban. Namun, Y menganggap perbuatannya bukan pencabulan.
"Motifnya yang bersangkutan merasa kasih sayangnya terlalu dalam terhadap anak kecil. Jadi kasih sayang yang berlebihanlah, kira-kira seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: 14 Anak Korban Pencabulan Pria di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi Psikologis
"Korban 8 orang, 6 orang sudah dimintai keterangan," lanjut Wiratama.
Y, seorang penjual mainan untuk anak-anak, menjerat para korban dengan mengiming-imingi mereka mainan.
Wiratama menjelaskan, Y kerap memberikan mainan gratis kepada anak-anak sebelum melakukan tindak pelecehan seksual.
"Memberikan mainan kepada anak kecil tersebut dan kemudian dicium atau dipegang di bagian yang tidak seharusnya," ucap Wiratama.
Berdasarkan keterangan korban, Y melakukan aksi cabulnya di mushala saat kondisi sedang sepi.
Kasus itu ketahuan ketika salah satu korban menceritakan apa yang dia alami kepada kakaknya. Kakak korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
Orangtua korban lain juga kemudian memberi tahu kepada pelapor bahwa ada beberapa anak lain yang juga menjadi korban pencabulan Y.
Sabtu pekan lalu, polisi menangkap Y beserta barang bukti berupa mainan anak-anak yang diberikan kepada korban.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.