"Luka ada beberapa. Paling parah di bokong yang menyebabkan meninggal dunia," kata Alex.
Alex mengemukakan, para pelaku tawuran yang ditangkap itu rupanya tidak saling kenal satu sama lain. Dia ikut serta karena adanya ajakan.
"Jangankan pelaku sama korban. Pelaku sama pelaku saja tidak saling kenal," kata Alex.
Polisi menyita 24 senjata tajam dari tangan para pelaku. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan para pelaku guna mencari apakah ada pelaku lain.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Juga Pasal 170 ayat 2 KUHP karena secara bersama melakukan kekerasan menyebabkan matinya seseorang," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.