JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan kembali menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan tahun baru 2022.
"SIKM nanti akan kita pertimbangkan, belum diputuskan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Pengetatan juga akan diberlakukan untuk tempat wisata dan tempat hiburan di DKI Jakarta.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Pemprov DKI Sesuaikan Aturan soal Tempat Wisata
Pemprov DKI, kata Riza, akan memperketat kembali seluruh kegiatan yang selama ini dilonggarkan apabila PPKM Level 3 untuk libur akhir tahun kembali diterapkan.
"Semua unit-unit yang selama ini dilonggarkan nanti akan didiskusikan (untuk diperketat), kita akan evaluasi," tutur dia.
Selain memperketat kembali kegiatan yang sebelumnya dilonggarkan, Riza juga menyebut seluruh Satgas Covid-19 kembali disiagakan.
Baca juga: Ada Pihak Tolak PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Ini Kata Satgas Covid-19
"Semua Satgas Covid-19 tidak ada libur baik dari tingkat pusat, provinsi bahkan tingkat RT RW tidak libur dan justru semakin giat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh kabinet untuk mengumumkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Keputusan tersebut diambil dari pertimbangan kondisi kasus lonjakan wabah virus Covid-19 yang terjadi di Eropa baru-baru ini.
"Rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, jelang Natal dan Tahun Baru ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Sampaikan mengenai perkembangan kenaikan kasus terjadi di Eropa ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil," kata Jokowi, Senin (22/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.