Syakhruddin menyebut, Riri dan suami baru bisa keluar setelah adanya panggilan dari kepolisian terkait kasus mafia tanah.
Nirina sebelumnya membantah keluarganya melakukan penyekapan. Dia mengaku sudah bertemu penyidik untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan tersebut.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," kata Nirina.
"Kalau kami sih, ya sudah. Kami jalankan sesuai prosedur dan kami buktikan kami tidak melakukan seperti yang dikatakan dia. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," sambung Nirina.
Kepolisian sudah menetapkan tersangka dan menahan lima orang yang diduga terlibat dalam penggelapan sejumlah aset milik keluarga Nirina.
Baca juga: Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Kelimanya, yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto dan tiga notaris bernama Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Awalnya, terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.
Belakangan diketahui ada dua aset lain yang digelapkan. Keduanya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.