DEPOK, KOMPAS.com - Uji coba pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di sepanjang Jalan Raya Margonda Raya, Depok, dilakukan selama dua hari.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra menyebutkan, uji coba sistem ganjil genap hanya dilakukan pada 4 dan 5 Desember.
“Untuk penerapan ganjil genap rencananya kami laksanakan tanggal 4 dan 5 Desember. Jadi hanya hari Sabtu dan Minggu saja,” kata Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021) malam.
Baca juga: Wali Kota: Ganjil Genap di Depok Sudah Dikaji Lama, Sekarang Baru Ada Keputusan dan Keberanian
Jhoni mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap setelah uji coba masih melihat kondisi penerapan di lapangan.
Jhoni menyebutkan, pihak kepolisian akan melihat perubahan kondisi jalan dan masyarakat pasca-uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya.
“Kami berharap masyarakat dukung sistem ganjil genap ya agar kemacetan bisa terurai. Setelah uji coba besok, kami akan evaluasi dan sosialisasi,” kata Jhoni.
Jhoni menyebutkan, polisi belum menerapkan penindakan selama masa uji coba sistem ganjil genap.
Baca juga: Serba-serbi Uji Coba Ganjil Genap di Depok Mulai 4 Desember
Penerapan penindakan masih menunggu hasil evaluasi dan analisis hasil uji coba di Jalan Margonda Raya.
“Jika sudah siap nanti, akan kembali diberlakukan ganjil genap dan dilakukan penindakan. Kami masih terus sosialisasi kepada masyarakat,” tambah Jhoni.
Adapun sistem ganjil genap diberlakukan karena padatnya lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
Jhoni menyebutkan, sistem ganjil genap dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan di Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.