Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bogor Bakal Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 25/11/2021, 15:47 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota berencana menerapkan kembali sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan untuk menekan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Langkah itu untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pemberlakuan ganjil genap untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat agar seluruh daerah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Nataru.

"Statusnya nanti kalau diturunkan (PPKM Level 3), tentunya kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas (ganjil genap). Nanti kita lihat dulu apa petunjuknya dari pemerintah pusat," ungkap Susatyo, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Soal Formula E, PSI: Saat Ada Dugaan Pelanggaran, Tiba-tiba Nama Presiden Jokowi Dibawa

Susatyo mengemukakan, kepolisian bersama pemerintah daerah juga akan menyiapkan rumah sakit dan tempat penampungan (isolasi) jika seandainya terjadi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

Pengalaman selama ini, selalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan menerapkan protokol kesehatan meskipun saat ini kasus Covid-19 di Kota Bogor sudah cukup melandai.

Apalagi, sambung Susatyo, pemerintah pusat sudah menyampaikan telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 setidaknya dalam dua minggu terakhir.

"Kemarin kita sudah merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan mulai 1 Desember nanti sampai libur Nataru. Sehingga tidak lagi ada lonjakan kasus seperti yang terjadi di awal Januari 2021 lalu," bebernya.

Baca juga: Empat Obyek TMII Masih Tunggak Pajak, Pengelola: Tak Ada Kaitan dengan Kami

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri pengetatan mobilitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru tersebut akan berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Di dalam Inmendagri telah diatur larangan cuti atau bepergian bagi seluruh para pekerja dan pegawai pemerintahan selama jelang Natal dan Tahun Baru nanti.

Presiden Joko Widodo juga telah mewanta-wanti kepada seluruh jajaran menteri kabinetnya agar jelang Nataru seluruh daerah harus diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal ini menghindari kondisi serupa yang terjadi di Eropa, karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com