Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Tamperak yang Peras Polisi Juga Pernah Datangi Kemenkeu dan BNN

Kompas.com - 27/11/2021, 08:47 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengimbau kepada semua instansi sipil ataupun TNI-Polri berhati-hati dengan aksi LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).

Hengki mencatat, LSM itu sudah berulang kali mencoba melakukan aksi pemerasan di sejumlah institusi negara.

Ketua Temperak Kepas Panagean Pangaribuan dan rekannya Robinson Manik menggunakan modus mendatangi instansi, lalu mencari kelemahan serta mengancam memviralkannya.

"Lokasi-lokasi yang didatangi oleh LSM ini antara lain Kemenkes, Kemenkeu, di sini sempat berselisih dengan (petugas) security karena yang bersangkutan memaksa untuk ikut rapat dengan menteri," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Jakpus, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Menakut-nakuti Bakal Surati Presiden

Kepas dan Robinson juga pernah mendatangi Badan Narkotika Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Polres Jakarta Selatan.

Di Polres Jaksel, pelaku datang pukul 22.00 WIB dengan celana pendek sambil marah-marah dan mencari kapolres.

"Ini sungguh-sungguh sangat menggangu kehormatan dan juga marwah daripada institusi. Mereka pakai celana pendek mendiskreditkan institusi dan pimpinan kesatuan," kata Hengki.

Selanjutnya, kedua pelaku juga pernah mendatangi Bareskrim Polri. Di sana mereka kembali mendiskreditkan personel polri.

"Mereka mengganggu marwah institusi juga. Mereka sampaikan bahwa 90 sampai 98 persen polisi ini adalah kotor, SDM-nya rendah," kata Hengki.

Baca juga: Diperas Ketua LSM, Penyidik Polsek Menteng Bayar Rp 50 Juta Pakai Modal Usaha Istri

Aksi Kepas dan Robinson akhirnya terhenti saat mereka mendatangi Mapolsek Menteng pada 19 November lalu.

Saat itu, mereka datang untuk memeras seorang penyidik yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

Mereka menuding penyidik berinisial HW itu telah menerima suap dari tersangka yang ditangkapnya. Karena takut kasusnya diviralkan, HW pun membayar Rp 50 juta ke Kepas dan Robinson.

HW kemudian mengadukan masalah ini ke atasannya.

Kepas dan Robinson kemudian ditangkap atas dugaan pemerasan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Meski begitu, Hengki tetap meminta semua instansi waspada terhadap LSM Tamperak. Sebab, LSM ini memiliki anggota di seluruh Indonesia.

"Harap berhati-hati terhadap LSM Tamperak di seluruh Indonesia atas kejadian yang sudah terjadi," ujar Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com