JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi di Kedungwaringin, Bekasi. Pelaku memotong jasad korban dan membuangnya di lokasi terpisah untuk menghilangkan jejak.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan alasan pelaku memutilasi jasad korban usai membunuhnya.
"Untuk menghilangkan jejak mutilasi. Dilihat dari pembuangan potongan jasad terpisah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Tersangka Mutilasi di Bekasi Ajak Korban Pesta Narkoba Sebelum Membunuh
Menurut Zulpan, para tersangka tega memotong jasad korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya di lokasi terpisah karena merasa sakit hati.
"Kalau sudah sakit hati ini kan tentunya melampui batas, sehingga melakukan pembunuhan dengan cara tersebut," kata Zulpan.
Sebelumnya, bagian tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi, Sakit Hati Istri Dihina dan Dicabuli Korban
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bagian tubuh tersebut diduga berasal dari jenazah laki-laki berusia 28 tahun.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial RS (28), warga Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari situ, kata Tubagus, penyidik mendapatkan informasi bahwa pembunuhan diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Baca juga: Korban Mutilasi di Kedungwaringin Bekasi Diduga Seorang Pria
Zulpan mengatakan, dua pelaku berinisial FM (20) dan MAP (29) telah tertangkap. Sementara pelaku lain berinisial ER masih buron.
Para pelaku membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.
Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jenazahnya karena sakit hati.
"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ujar Zulpan.
"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," kata dia.
Adapun saat ini dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.