JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi diduga mengajak korban untuk pesta narkoba sebelum membunuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (28/11/2021), menyampaikan, ketiga tersangka mulanya mengajak korban RS (28) untuk mengonsumsi narkotika bersama-sama.
Setelah korban tertidur akibat mengonsumsi narkoba, ketiga pelaku langsung melakukan pembunuhan yang telah direncanakan.
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi, Sakit Hati Istri Dihina dan Dicabuli Korban
Zulpan mengatakan, pelaku dibunuh ketika tidur menggunakan golok yang telah disiapkan para tersangka. Jenazahnya lalu dimutilasi dan dibuang di lokasi terpisah.
"Jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," kata Zulpan.
Sementara itu, Kapolrea Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, jenazah korban dibagi menjadi tiga bagian dan dibuang di sekitar lokasi kejadian.
"Ketiga bagian itu lokasinya tidak berjauhan. Masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan Kota Bekasi," ujar Hendra.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi di Kedungwaringin Bekasi, Satu Masih Buron
Sebelumnya, bagian tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bagian tubuh tersebut diduga berasal dari jenazah laki-laki berusia 28 tahun.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial RS (28), warga Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari situ, kata Tubagus, penyidik mendapatkan informasi bahwa pembunuhan diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Zulpan, para pelaku membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.
Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jenazahnya karena sakit hati.
"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ujar Zulpan.
Baca juga: Tiga Pelaku Mutilasi di Kedungwaringin Bekasi Ditangkap Polisi
"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," kata dia.
Adapun saat ini dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.