"MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," kata Zulpan.
Untuk mengeksekusi korban, ketiga pelaku mengajak korban untuk mengonsumsi narkotika bersama-sama. Setelah korban tertidur, pelaku langsung membunuhnya menggunakan golok yang telah disiapkan.
"Jasad korban kemudian dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," kata Zulpan.
Zulpan menduga, para pelaku memilih memutilasi jenazah korban setelah dibunuh, lalu membuangnya di tiga lokasi terpisah, untuk menghilangkan jejak.
"Untuk menghilangkan jejak mutilasi. Dilihat dari pembuangan potongan jasad terpisah," jelas Zulpan.
Hendra menambahkan, jenazah korban dibagi menjadi beberapa bagian dan dibuang di tiga lokasi berbeda tak jauh dari tempat eksekusi
Dia pun menegaskan bahwa seluruh bagian tubuh korban yang dibuang di lokasi terpisah telah ditemukan.
"Ketiga bagian itu lokasinya tidak berjauhan. Masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan Kota Bekasi," ujar Hendra.
Kini, dua pelaku yang telah ditangkap dan satu pelaku yang masih buron telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penyidik juga masih mengejar tersangka ER yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.